Kabar Gembira Inillah Daftar Gaji Guru PNS Kepegawaian Yang Telah DI Tanda Tangani Presiden Joko Widodo
Asalamualikum wr wb ....
Alhamduliliah -pada kesempatan kali ini admin akan membgaikan informasi mengenai. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tunjangan tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan BKN.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Kabar Gembira Inillah Daftar Gaji Guru PNS Kepegawaian Yang Telah DI Tanda Tangani Presiden Joko Widodo |
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP. Bagi kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan..BACA SELENGKAPNYA...
0 Response to "Kabar Gembira Inillah Daftar Gaji Guru PNS Kepegawaian Yang Telah DI Tanda Tangani Presiden Joko Widodo"
Posting Komentar